Raja Ampat Sediakan 27 Ribu Benih Ikan Kerapu

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat (DKP-Kabupaten), Manuel P. Urbinas mengatakan pihaknya telah mengeluarkan alternatif bagi nelayan di wilayahnya terkait dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.
“Kami telah buat alternatif berupa pembinaan kegiatan nelayan sekitar yang tidak ada hubungannya dengan upaya penagkapan ikan hiu. Salah satunya adalah penyediaan benih ikan kerapu,” ucapnya usai acara Simposium Nasional Perlindungan Hiu di Indonesia, Jakarta.
Dia menjelaskan, tahun ini DKP-Kabupaten telah menyediakan sebanyak 27 ribu benih ikan kerapu. Ini, sambungnya, diperuntukan bagi nelayan yang dulunya berprofesi sebagai “pemburu” hiu. “Kami kerjasama dengan para nelayan. Nah, ditiap kelompok masyarakat kami berikan 1000 benih ikan kerapu. Satu kelompok anggotanya satu sampai tujuh orang,” tambahnya.
Sebagai upaya menaggulangi ancaman ekspliotasi biota laut secara besar-besaran berupa penagkapan dan pengambilan sirip ikan hiu di kawasan perairan, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat membuat terobosan baru dengan menetapkan kawasan perairannya menjadi kawasan perlindungan hiu dan pari manta serta sebagai kawasan Segitiga Trumbu Karang Dunia melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012. Dalam peraturan itu memuat larangan Penagkapan Ikan Hiu, Pari Manta dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Kabupaten Raja Ampat.
sumber : budidaya-ikan.com
Share:

Pengunjung

ANIMAL FEED MATERIAL

KAMI BERGERAK DI BIDANG PENYEDIAAN BAHAN PAKAN TERNAK. BAGI ANDA YANG MAU ORDER KAMI SIAP SUPLAY

Transportasi