Target peningkatan produksi perikanan budidaya pada tahun 2015 sebesar 17, 9 juta ton, merupakan suatu tantangan yang harus dicapai dan juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas produksi. Hal ini perlu dilakukan karena dalam menghadapi Pasar Bebas ASEAN (MEA), selain produksi yang mampu memenuhi permintaan pasar, harus ditunjang dengan kualitas yang mampu bersaing di pasar regional maupun pasar global. “Program Pembangunan Perikanan Budidaya yang Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan, salah satunya adalah mendorong produk perikanan budidaya untuk meningkatkan kualitasnya, salah satunya adalah produk yang berkualitas dan aman dikonsumsi, tanpa mengandung residu antibiotik dan bahan kimia yang dilarang” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, usai membuka secara resmi Temu Koordinasi Teknis Pengendalian Residu Nasional di Yogyakarta.
Slamet kemudian menambahkan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas produk perikanan budidaya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) telah berhasil melakukan pengendalian residu dan sekaligus melakukan monitoring penggunaan residu pada usaha budidaya. Hal ini terbukti sejak tahun 2011, Indonesia dimasukkan oleh Uni Eropa ke dalam daftar negara-negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa melalui Commission Decision 2011/163/EU. “Hal ini membuktikan bahwa Perencanaan Monitoring Residu Nasional (National Residue Monitoring Plan-NRMP) perikanan budidaya Indonesia telah dinilai setara dengan standard Uni Eropa sebagaimana dinyatakan oleh Director of Food and Veterinary, European Commission melalui suratnya No Ref. Ares(2013)2797352, Tanggal 31/07/2013. Ini juga membuktikan bahwa produk perikanan budidaya Indonesia telah bebas dari residu. Kondisi ini harus terus dipertahankan antara lain melalui koordinasi yang berkelanjutan dan semakin baik diantara pihak terkait (stakeholders) dalam pelaksanaan monitoring residu, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta”, tambah Slamet.
Slamet menekankan bahwa prestasi ini bukan merupakan akhir atau tujuan pengendalian residu nasional. Tugas berat ke depan adalah bagaimana mempertahankan prestasi yang sudah dicapai dalam monitoring residu sebagai bagian dari penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan produk perikanan budidaya. “Penerapan NRMP yang telah ditetapkan harus dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya melalui kerjasama antara Tim Monitoring Residu Daerah dengan Tim Monitoring Residu Pusat terutama dalam mendapatkan sampel sesuai ketentuan yang diatur dalam Council Directive Uni Eropa, CD 96/23 yang menetapkan bahwa setiap 100 (seratus) ton produksi perikanan budidaya harus dilakukan pengambilan sampel minimal sebanyak 1 (satu) sampel untuk diuji kandungan residunya. Kami sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah maupun swasta dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengambilan sampel ini”, papar Slamet.
Pemerintah akan terus mendorong penambahan laboratorium uji untuk melaksanakan pengujian sampel yang telah diambil. “Saat ini kita menggunakan 10 Laboratorium dimana 4 laboratorium dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) DJPB (BBPBAT Sukabumi, BPBAP Situbondo, BBPBAP Jepara, dan BBPBL Lampung), 3 Laboratorium swasta (PT. Mutu Agung Lestari, PT.SGS, dan PT. Engler), dan 3 UPT Dinas Provinsi (DKI dan Jawa Timur). Ke depan jumlah laboratorium ini perlu di tambah, mengingat semakin banyaknya sampel uji yang akan di ambil, seiring dengan peningkatan produksi perikanan budidaya. Untuk itu, UPT lingkup DJPB yang sudah siap harus mendaftarkan diri menjadi anggota laboratorium uji ini”, imbuh Slamet.
Slamet lebih lanjut mengatakan bahwa pengujian dan pemeriksaan sample residu juga perlu dilakukan untuk ikan-ikan yang dipasarkan dan di konsumsi di dalam negeri. “Produk perikanan budidaya, selain untuk menambah devisa melalui ekspor, diperlukan juga untuk mendukung ketahanan pangan dan gizi. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan keamanan pangan, pengujian sample residu terhadap produk perikanan budidaya yang dikonsumsi di dalam negeri juga harus dilakukan. Jangan hanya untuk produk ekspor saja”, tutur Slamet
Sistem Informasi Monitoring Residu
Sebagai bagian dari kerjasama dengan Uni Eropa, pemberian bantuan kepada DJPB melalui Trade Support Programme 2 (TSP 2) telah dilakukan sejak tahun 2013. Salah satu bantuan yang diberikan adalah Pengembangan Sistem Informasi Manajemen untuk monitoring residu. “Melalui sistem informasi ini maka monitoring residu dapat dilakukan secara online. Hasil penilaian sampel residu dikumpulkan dalam satu data base, sehingga lebih mudah dalam melakukan control dan tindakan yang perlu segera dilakukan. Ini harus dimanfaatkan secara maksimal sehingga memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas produk perikanan budidaya”, jelas Slamet.
Bantuan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk tetap menjaga produk perikanan budidaya bebas residu sehingga meningkatkan daya saing dan nilai tambah di pasar Internasional dan sekaligus mendukung program keamanan pangan”, tambah Slamet.
Menurut Slamet, pertemuan ini sangat strategis karena menjadi sarana penyamaan persepsi dalam upaya pengendalian residu produk perikanan budidaya. Manfaat yang diharapkan dari hasil pertemuan ini adalah terjalinnya kerjasama yang semakin baik sama antar pihak terkait (stakeholders) sehingga prestasi yang telah dicapai oleh Indonesia dapat dipertahankan atau bahkan dapat semakin ditingkatkan. “Koordinasi yang baik diantara pihak terkait akan menjadikan Indonesia di masa-masa mendatang semakin mampu menghindari dihasilkannya produk perikanan budidaya yang mengandung residu di atas ambang batas yang disyaratkan sehingga tingkat keberterimaan produk perikanan budidaya di negara tujuan ekspor seperti negara-negara anggota Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan sebagainya semakin tinggi, dan memiliki daya saing yang tinggi di pasar global”, pungkas Slamet.
sumber : dpjb.kkp.go.id