KKP rancang aturan kapal pengangkut budidaya ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun aturan terkait dengan kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan ikan dengan tujuan untuk lebih menjaga kemandirian bangsa agar bisa langsung mengekspor komoditas secara langsung.
"Saat ini KKP menyusun rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan ikan," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam jumpa pers di Jakarta.
Slamet mengatakan beberapa hal sangat penting yang akan diatur antara lain kapal angkut hanya boleh bersandar di satu pelabuhan muat singgah, frekuensi kapal angkut masuk Indonesia, dan kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing tidak masuk ke lokasi pembudidayaan ikan.
Selain itu, ujar dia, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) nantinya akan ada dua jenis yaitu SIKPI kapal angkut ikan yang benihnya berasal dari budidaya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sedangkan benih yang berasal dari tangkapan alam diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Slamet berpendapat tujuan pengaturan ini diharapkan ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan ikan keluar negeri dapat lebih terkontrol dan tercatat, meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan, meningkatkan industri perdagangan ikan dalam negeri, serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang lestari dan berkelanjutan.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP juga mengemukakan pihaknya sedang mengusahakan agar kapal-kapal asal Indonesia, seperti yang didorong berasal dari Perindo, nanti bisa langsung diekspor.
"Harapannya orang Indonesia yang akan mengadakan ekspor langsung. Dengan kerja sama bersama Perindo akan membantu sekaligus memotivasi karena selama ini komoditas ekspor sukar tertembus," katanya.
Mengenai jumlah "check point" atau pelabuhan muat singgah, ia mengemukakan bahwa jumlah pelabuhan yang bisa menjadi muat singgah tersebut sedang dikaji agar seluruhnya bisa terwakili aparat agar bisa memudahkan ekspor sekaligus memudahkan pengawalan.
Dia juga memaparkan bahwa peraturan menteri tersebut akan hadir dalam waktu yang segera atau tidak lama lagi.
"Saya pastikan tidak dalam hitungan bulan karena Bu Menteri (Susi Pudjiastuti) mengikuti perkembangan ini dan tahu persis perkembangannya di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan kinerja ekspor komoditas sektor kelautan dan perikanan Indonesia masih belum mencapai hasil yang optimal karena belum ditunjang sarana dan prasarana di berbagai daerah.
"Tidak mengherankan apabila kinerja ekspor khususnya produk olahan hasil perikanan kita masih memprihatinkan, karena kondisi sarana prasarana belum menunjang," kata Wakil Sekjen KNTI Niko Amrullah.
Dia memaparkan sebanyak 68 persen sebaran pelabuhan perikanan berada di Indonesia bagian Barat, 25 persen di Indonesia bagian Tengah, dan hanya 7 persen di Indonesia bagian Timur.
Padahal, ia mengingatkan bahwa keberadaan ikan justru melimpah di Indonesia Timur, khususnya di Kepulauan Maluku yang merupakan lumbung Ikan Tuna. "Terlebih, keberadaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) masih didominasi di pulau Jawa dan Sumatera," ucapnya.
sumber : kontan.co.id
Share:

Pengunjung

ANIMAL FEED MATERIAL

KAMI BERGERAK DI BIDANG PENYEDIAAN BAHAN PAKAN TERNAK. BAGI ANDA YANG MAU ORDER KAMI SIAP SUPLAY

Transportasi