Uni Eropa Beri Sinyal Pencabutan Hambatan Ekspor Perikanan Budidaya

Kementerian Kelautan dan Perikanan mendesak Komisi Eropa untuk segera mencabut hambatan ekspor yang tertuang dalam CD 220/2010 karena produk perikanan budidaya Indonesia tidak terbukti tersangkut kasus keamanan pangan.
Saut Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (KKP) mengatakan hambatan ekspor tersebut pada awalnya diterapkan dengan mewajibkan uji sampel terhadap paling sedikit 20% dari produk perikanan budidaya di semua pelabuhan pintu masuk ke Eropa.
Namun, paparnya, setelah diuji produk ekspor perikanan asal Indonesia tidak satu pun yang mengandung residu antibiotika.
“Hasil tes mereka [komisi Eropa] pun juga menunjukkan terus adanya penaikan kualitas produk perikanan ekspor asal Indonesia,” katanya seusai membuka sidang ke-32, Codex Committee on Fish and Fishery Product di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat ini, lanjutnya, Uni Eropa memberikan sinyal atas pencabutan nota hambatan itu pada Oktober.
“Namun kami menargetkan sebelum petinggi Uni Eropa berkunjung ke Indonesia, nota itu sudah harus dicabut sehingga mampu mempertahankan neraca ekspor Indonesia.”
Kewajiban uji atas produk perikanan budidaya itupun sempat mengancam daya saing ekspor.
Selain daya saing, hambatan itu juga menelan biaya yang sangat tinggi karena memerlukan penelitian dan pengujian yang dilakukan sebanyak dua kali. Satu kali di negara asal dan satu lagi di Negara tujuan.
Pasca dicabutnya hambatan itu, jelasnya, KKP yakin neraca ekspor produk budidaya tujuan Uni Eropa bisa naik mencapai 20%.
Kenaikan itu dipastikan berasal dari produk budidaya yang selama ini tertahan disejumlah pelabuhan pintu masuk perdagangan negara-negara Uni Eropa.

sumber : budidaya-ikan.com
Share:

Pengunjung

ANIMAL FEED MATERIAL

KAMI BERGERAK DI BIDANG PENYEDIAAN BAHAN PAKAN TERNAK. BAGI ANDA YANG MAU ORDER KAMI SIAP SUPLAY

Transportasi