Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama personel TNI dan Polisi melakukan pembersihan keramba jaring apung (KJA) di Huta Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
"Khususnya di Parapat harus nol keramba jaring apung (KJA)," tegas Bupati Simalungun, JR Saragih seperti ditulis Antara.
Menurut JR Saragih, pembersihan KJA juga dilakukan sampai ke Haranggaol dan seluruh pantai Danau Toba di Kabupaten Simalungun. Pembersihan KJA di Parapat, Danau Toba pada Rabu mencapai 50 persen, dan pemkab masih memberikan waktu bagi pemilik keramba untuk mengumpulkan ikan peliharaannya.
"Kita beri batas waktu kepada pemilik sampai tanggal 25 Juli 2016," kata Bupati.
Meski demikian, tak semua keramba akan dibersihkan, salah satunya milik PT Suri Tani Pemuka (STP), Anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA). Kepala Bagian Humas Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Shahandra Hanitiyo mengatakan, perusahaan menerapkan prinsip Sustainable Fisheries. Pola pengelolaan tersebut memungkinkan tidak ada limbah yang dari proses budidaya yang dibuang ke Danau Toba.
"Pengelolaan limbah keramba menggunakan lift up system sehingga bisa diminimalisir, penggunaan teknologi ini sudah tepat. Mereka mengikuti kaidah budidaya yang baik," ujarnya,
Lift up system adalah sebuah alat untuk menarik kotoran ikan dan juga ikan mati yang berada di bawah karamba. Keberadaan alat tersebut yang membuat operasional budidaya Ikan Tilapa milik STP dengan merk Toba Tilapia tersebut mampu berjaringn secara berkesinambungan dari aspek.
Beberapa waktu lalu, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli sempat menyerukan pembersihan usaha keramba ikan di Danau Toba. Bisnis keramba pun sempat dianggap penyumbang limbah, terutama karena munculnya endapan pakan ikan. Awal 2016, Rizal sempat mengultimatum sejumlah pelaku bisnis keramba di daerah itu.
sumber : merdeka.com